Kemenkeu Tegaskan Tagih Utang ke Tutut Soeharto, Bukan Jusuf Hamka!
Siti Hardianti Rukmana Komut PT CMNP 1987-1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihak yang memiliki utang ke negara bukan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, melainkan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto. Utang itu terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Putri mantan Presiden ke-2 RI tersebut tercatat sebagai Komusari Utama dan Direktur Utama SePT CMNP pada 1987-1999.
"Maka dari itu kami menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik atau pengurus saat itu yang bertanggung jawab," ucap cuitnya dalam akun Twitter pribadi @prastow, yang dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Terseret BLBI, Jusuf Hamka Buka Suara soal Tutut Soeharto
Baca Juga: Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu
1. Siti Hardianti Rukmana Komut PT CMNP 1987-1999
Yustinus menjelaskan Tutut merupakan komisaris utama atau direktur utama PT CMNP kurun waktu 1987-1999 berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT CMNP, dia juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut adalah pemegang saham pengendali Bank Yama (Yakin Makmur).
"Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI, Ibu SHR/Mbak Tutut jg komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," tuturnya.
Keterlibatan keluarga Cendana di CMNP diteruskan anak Tutut, Danty Indriastuty P, sebagai komisaris sejak 2001.
Baca Juga: Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke Saya