Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Jusuf Hamka bantah CMNP punya utang BLBI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Jusuf Hamka kini saling tagih menagih utang. Berawal dari pengusaha jalan tol itu yang meminta pemerintah membayar utang ratusan miliar kepada dirinya.

Ditagih utang oleh pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu, pemerintah lantas mengungkit dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada perusahaan terafiliasi CMNP.

Pemerintah menyebut CMNP terafiliasi dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang masih punya utang BLBI melalui Bank Yama. Kini, pemerintah sedang memburu utang para obligor dan debitur BLBI.

Hal tersebut membuat pemerintah tak mau begitu saja membayar utang kepada Jusuf Hamka walaupun sudah ada kekuatan hukum bagi pengusaha itu menagih utang ke negara.

1. Duduk perkara urusan utang piutang Jusuf Hamka dan negara

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeuilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.

Lantaran Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana pada kala itu, dengan kata lain ada hubungan terafiliasi antara kedua entitas tersebut, ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," tutur Prastowo dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan lebih lanjut, CMNP tidak menerima keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Alhasil, CMNP mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.

Pada gilirannya, gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Pembayaran deposito tersebut bukan karena negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Berdasarkan pendapat hakim, negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

"Dengan demikian negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya.

Putusan tersebut, kata Prastowo mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara. Atas dasar itu, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Baca Juga: Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!

2. Pemerintah ungkit utang perusahaan yang terafiliasi dengan Jusuf Hamka

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan KemenkeuMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lantas mengungkit dana BLBI yang diberikan kepada Bank Yama pada krisis 1998. Saat itu, baik Bank Yama maupun CMNP dimiliki oleh Tutut Soeharto.

"Jadi, adanya hubungan di antara mereka ini lah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara. Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," katanya saat ditemui Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Di satu sisi, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Tapi, Kemenkeu juga melihat kepentingan negara dan keuangan negara, terutama karena menyangkut hal yang sudah lama bergulir, yaitu BLBI.

"Memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun, di sisi lain juga Satgas BLBI, di mana Pak Mahfud (Menkopolhukam) sebagai ketua tim pengarah, kita masih punya tagihan yang cukup signifikan, termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, ada 3 perusahaan di bawah Citra Group yang masih punya kewajiban ke negara.

"Sampai ratusan miliar, (utang) grup Citra ya. Ratusan miliar itu ya terkait dengan BLBI," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

3. Jusuf Hamka bantah CMNP punya utang BLBI

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan KemenkeuIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jusuf Hamka menegaskan perusahaannya tidak ada kaitannya dengan Tutut Soeharto. Grup Citra yang sebelumnya disinggung oleh Dirjen Kekayaan Negara, dia pastikan bukan CMNP.

"CMNP ini kan public company, bukan Tutut punya. Kalau Citra yang lain yang dibangun Mbak Tutut itu urusan lain, ini kan beda entitas," kata Jusuf Hamka kepada jurnalis, Senin (12/6/2023).

Dengan begitu, dia memastikan tidak termasuk ke dalam daftar obligor yang memiliki urusan utang piutang BLBI. Dia berani memastikan hal tersebut. Menurutnya, Sri Mulyani mendapatkan informasi keliru dari anak buahnya.

"Kami tidak masuk obligor. Jadi, tolong dong Ibu Menteriku yang terhormat jangan dibohongin anak buah Ibu, saya yakin Ibu orang baik, orang jujur, orang amanah, kasian nanti dikasih informasi yang salah sehingga saya harus menanggapi informasi Ibu. Sebenarnya saya gak mau debat kusir begini tapi saya harus bicarakan, kalau Ibu bilang saya ada utang BLBI itu jelas bohong semua dan itu ngawur," sebutnya.

Jusuf Hamka bahkan berani menantang pemerintah jika bisa membuktikan dirinya memiliki tagihan BLBI. Jika terbukti, dia bakal membayar 100 kali lipat dari utang yang ada itu.

"Saya sedih sekali hari ini kalau dibilang bahwa Citra Marga ada utang BLBI, (kalau bisa dibuktikan) saya ganti 100 kali, saya gak omong bohong, 100 kali saya ganti kalau Citra Marga ada utang ke BLBI," tambahnya.

4. Ada tiga entitas perusahaan di pusaran utang Tutut Soeharto

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeuilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Nama Tutut Soeharto sendiri termasuk ke dalam prioritas daftar penanganan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Hal itu berdasarkan dokumen yang pernah diterima IDN Times pada tahun 2021 lalu.

Ada tiga entitas perusahaan di bawah Tutut Soeharto atau Citra Group yang terseret urusan BLBI, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Di situ memang tidak ada perusahaan atas nama CMNP.

Putri tertua mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto itu memiliki utang sebesar Rp191.616.160.497, Rp471.479.272.418, 6.518.926,63 dolar AS, dan Rp14.798.795.295. Belum ada informasi terkini mengenai jumlah utang yang sudah dicicil Tutut Soeharto.

Tutut Soeharto adalah 1 dari 7 obligor/debitur yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Dalam dokumen Satgas BLBI, Tutut disebut tidak memiliki jaminan aset dan jaminan yang dia punya hanya berupa SK Proyek.

Baca Juga: Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka

5. Jejak Tutut Soeharto di CMNP

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan KemenkeuSiti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto (dok. instagram.com/tututsoeharto)

Tutut Soeharto memang sempat memiliki saham di CMNP, perusahaan yang didirikan pada 13 April 1987. Perusahaan didirikan sebagai sebuah konsorsium, terdiri dari beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur jalan tol.

Dalam sejarahnya, sebagaimana dikutip dari situs web Citra Marga, CMNP akhirnya berubah status menjadi perusahaan terbuka (Tbk) sejak 10 Januari 1995. Sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.

Tidak ada informasi resmi sejak kapan Tutut Soeharto melepas seluruh kepemilikan sahamnya di CMNP. Informasi yang berhasil dihimpun dari situs web Citra Marga, sebagaimana siaran pers yang diterbitkan pada 11 Juli 2013, Citra Group membantah melepas kepemilikan sahamnya di CMNP.

Pernyataan tersebut dikeluarkan atas pemberitaan di berbagai media kala itu, mengenai rencana pelepasan seluruh kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana di CMNP.

"Dengan tegas Ibu Siti Hardiyanti Rukmana menjelaskan tidak memiliki rencana untuk melepas seluruh kepemilikan sahamnya di CMNP serta membantah kebenaran atas pemberitaan media-media tersebut," tulis manajemen dikutip IDN Times.

Dari situ dapat diketahui bahwa Tutut Soeharto masih memiliki sebagian saham di CMNP, setidaknya hingga 11 Juli 2013.

Saat ini CMNP memiliki 4 anak perusahaan, yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya, PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Depok-Antasari.

Kemudian ada PT Citra Persada Infrastruktur sebagai spesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pracetak.

Terakhir adalah PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan.

Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan KemenkeuInfografis Jusuf Hamka menagih utang ke Sri Mulyani. (IDN Times/Mardya Shakti)

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya