TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Langkah Mudah Memulai Usaha, Jangan Takut Berbisnis!

Usaha harus miliki izin yang legal

ilustrasi bisnis kecil (pexels.com/Leeloo The First)

Jakarta, IDN Times - Memulai dan mengembangkan usaha memang bukan hal yang mudah. Kamu perlu mempersiapkan banyak hal lho agar usaha yang dijalani lancar.

Dilansir dari laman resmi BCA, Senin (16/10/2023), begini langkah-langkah yang mesti kamu tempuh, mulai dari mencari ide bisnis, mengenali pasar, hingga mempersiapkan modal. Jangan lupa untuk menyusun strategi promosi, mengurus izin usaha dan legalitas.

Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Baru Rintis Usaha? Ini Risiko yang Berpotensi Kamu Hadapi

1. Diawali dari ide bisnis

ilustrasi pembahasan transformasi bisnis (pexels.com/Diva Plavalaguna)

Sebelum memulai atau mengembangkan usaha, sebaiknya sudah memiliki ide yang dipertajam dan diterjemahkan ke dalam rencana bisnis. Seperti peta, rencana bisnis ini akan mengarahkan kemudian usaha yang dibuat.

Semakin detail rencana bisnis, maka akan memudahkan perencanaan dan eksekusinya, oleh karena itu, beberapa hal yang bisa di detailkan antara lain keunggulan produk dibandingkan kompetitor, pembeli potensial, model bisnis, dan pertimbangkan channel pemasaran.

2. Kenali pasar dan buat mereka mengenal bisnis usahamu

ilustrasi pengusaha buah (unsplash.com)

Setelah merumuskan ide, saatnya mengenal pasar. Caranya dengan melakukan riset secara mendalam tentang perilaku target market serta tren pasar dan ekonomi saat ini.

Riset bisa didapatkan dengan melakukan survei sederhana, atau mencari informasi melalui internet dan media sosial.

Selain itu, buat juga rencana supaya mereka mengenal produk yang dijual, antara lain dengan strategi branding untuk meningkatkan awareness, nama dan logo yang mudah diingat, dan packaging yang menarik.

Baca Juga: 5 Trik Digital Marketing SEO Google, Cara Cerdas Bisnis Laku!

3. Usaha harus miliki izin

ilustrasi membuat rencana bisnis (pexels.com/Karolina Grabowska)

Memiliki legalitas dan izin usaha adalah kewajiban bagi pelaku bisnis baik berbentuk badan usaha atau perorangan. Legalitas dan perijinan perlu disesuaikan dengan jenis bisnis dan bentuk legalitas usaha.

Beberapa dokumen yang perlu diurus antara lain, Akta Pendirian dan Anggaran Dasar (AD) jika berbentuk badan usaha, NPWP, NIB, dan Izin Lokasi. Selain itu, jika usaha bergerak di sektor tertentu akan membutuhkan izin operasional dan dokumen khusus lainnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya