TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Setahun

Ketentuan ini sebagai penghargaan atas prestasi kerja

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periodisasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun. Awalnya, berlaku dua periode dalam setahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto yang diundangkan pada 24 Juli 2023. 

Baca Juga: Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game 

Baca Juga: Apresiasi PNS terhadap Transformasi Mutu Layanan Program JKN

1. Rincian periode kenaikan pangkat PNS

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Dengan ketentuan baru ini, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, setiap tahun.

"Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," demikian bunyi pasal 2 di dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN 

2. Periodisasi kenaikan pangkat berlaku 1 Januari 2024

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, alasan ditambahnya jumlah periode kenaikan jabatan PNS untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara.

"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi pasal 4.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya