TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan

Tunjangan kinerja tidak naik sejak 2020

Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dok. Istimewa.

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, kenaikan tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Sebut Gaji Pejabat Harus Dinaikan, Prabowo: Kita Bukan Negara Miskin

1. Menteri ATR/BPN dapat tukin Rp49,86 juta per bulan

ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)

Dalam ketentuannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bila dihitung, Menteri ATR/BPN,  Hadi Tjahjanto akan menerima tunjangan kinerja Rp49.860.000 per bulan. Rincian hitungan ini berasal dari tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

2. Kriteria pegawai yang tidak dapat tukin

ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam aturan tersebut, disebutkan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemnterian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apabila pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Pun, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

"Juga pegawai di Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun," ungkap aturan tersebut. 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara soal Lahan HGU Prabowo 500 Ribu Hektare

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya