Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan
Tunjangan kinerja tidak naik sejak 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).
Adapun, kenaikan tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2020.
Baca Juga: Sebut Gaji Pejabat Harus Dinaikan, Prabowo: Kita Bukan Negara Miskin
1. Menteri ATR/BPN dapat tukin Rp49,86 juta per bulan
Dalam ketentuannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bila dihitung, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto akan menerima tunjangan kinerja Rp49.860.000 per bulan. Rincian hitungan ini berasal dari tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.