TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

OJK beri tenggat waktu hingga 4 Oktober 2023

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Belum semua financial technolagy (fintech) peer to peer (P2P) lending mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Padahal, kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Juli 2023 bagi fintech P2P lending atau lebih dikenal masyarakat dengan nama pinjaman online (pinjol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan ada sebanyak 26 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum.

"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2Plending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring
secara berkelanjutan," jelasnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: 283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! 

Baca Juga: Jenis-Jenis Pendanaan Fintech yang Bisa Didapat UMKM, Modal Lancar!

1. Fintech diberikan tenggat waktu hingga 4 Oktober

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, RDK OJK Juli/ (Screenshot/Youtube OJK)

Dia menjelaskan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan tapi belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan tenggat waktu hingga 4 Oktober 2023.

Bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, namun belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya.

2. OJK akan lakukan pengawasan sesuai ketentuan POJK 10/2022

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan begitu, untuk perusahaan pinjol yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Dikutip dari ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp2,5 miliar, Rp7,5 miliar dan Rp12,5 miliar.

Dalam pasal 52, disebutkan apabila penyelenggara melanggar ketentuan terkait ekuitas maka akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya