Jenis-Jenis Pendanaan Fintech yang Bisa Didapat UMKM, Modal Lancar!

Ada beberapa skema pendanaan yang bisa dimanfaatkan

Jakarta, IDN Times - Pinjaman atau pendanaan dari financial technology (fintech) terbagi menjadi dua. Keduanya bisa menjadi alternatif modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dua produk pendanaan fintech adalah pendanaan multiguna dan pendanaan produktif.

Baca Juga: 5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan Fintech

1. Pengertian pendanaan multiguna

Jenis-Jenis Pendanaan Fintech yang Bisa Didapat UMKM, Modal Lancar!Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (29/6/2023), pendanaan multiguna adalah pendanaan barang atau jasa yang diperlukan oleh peminjam/penerima dana untuk tujuan konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Konsepnya sama dengan pinjaman multiguna dari perusahaan pembiayaan maupun bank. Bedanya, pendanaan multiguna melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan dan memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat.

Baca Juga: 3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja? 

2. Pengertian pendanaan produktif

Jenis-Jenis Pendanaan Fintech yang Bisa Didapat UMKM, Modal Lancar!ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Produk kedua adalah pendanaan produktif, yaitu pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi peminjam/penerima dana. Pendanaan ini digunakan khusus untuk modal usaha.

Konsepnya sama dengan pinjaman modal kerja dari perusahaan pembiayaan maupun bank. Perbedaaannya adalah pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan, memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat, limit pinjaman yang lebih kecil, dan tidak memerlukan agunan sebagai jaminan.

Oleh karena itu, pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama sangat cocok bagi perusahaan kecil maupun UMKM.

Baca Juga: OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!

3. Macam-macam penggunaan pinjaman

Jenis-Jenis Pendanaan Fintech yang Bisa Didapat UMKM, Modal Lancar!Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Skema pendanaan produktif bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan UMKM. Pertama, invoice financing yakni pinjaman jangka pendek dengan menjaminkan invoice atau tagihan yang belum dibayarkan oleh pelanggan.

Beberapa bisnis memiliki keterbatasan modal untuk memproduksi pesanan klien, di sisi lain tidak semua klien atau pelanggan melakukan pembayaran di muka. Oleh karena itu, untuk alternatif pendanaan usaha, dapat menggunakan invoice sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman melalui fintech pendanaan bersama.

Sebagai contoh, pengusaha tekstil mengajukan pinjaman modal dengan melampirkan invoice pemesanan produk baju dari klien sebuah perusahaan besar agar dapat memproduksi pesanan klien.

Kedua, purchase order/buyer financing, yakni pembiayaan yang didasarkan pada dokumen resmi berisi daftar pengadaan barang yang ingin dibeli. Beberapa bisnis juga memiliki keterbatasan modal untuk menambah stok bahan baku.

Dalam hal ini meskipun belum mendapatkan pesanan dari klien, UMKM tetap dapat mengajukan pendanaan melalui fintech pendanaan bersama dengan melampirkan daftar pemesanan barang. Contohnya, pembelian stok bahan baku dalam jumlah banyak/pembeli grosir.

Ketiga, seller financing, yakni pinjaman modal usaha untuk UMKM yang melakukan penjualan secara online. Pada dasarnya skema ini cocok untuk berbagai tujuan usaha, bisa dimanfaatkan untuk membeli stok bahan baku, stok persediaan, atau modal usaha secara umum.

Selama usaha dijalankan melalui e-commerce, kamu dapat memanfaatkan pendanaan dengan skema tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya