283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! 

Waspada modusnya, kenali ciri-ciri pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 283 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 151 konten ilegal di dalamnya.

Entitas dan konten itu ditemukan dari operasi siber, yang asalnya dari sejumlah situs web atau website, aplikasi dan konten sosial media. Untuk website, banyak yang formatnya website file sharing APK. Misalnya seperti apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, apkpure.com, dan sebagainya.

Baca Juga: Simak! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal 

1. Satgas minta Kominfo blokir 283 pinjol ilegal yang baru ditemukan

283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir entitas dan konten tersebut untuk mencegah kerugian di masyarakat.

2. Ada 5.400 entitas pinjol ilegal yang diblokir sejak 2017

283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Ciri-ciri pinjol ilegal

283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Modus pinjol ilegal sendir bisa dilihat dari berbagai sisi, baik legalitas maupun konten promosinya. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas;
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya