PPATK Sudah Blokir Rp37 Miliar Rafael Alun di Safe Deposit Box
Benarkah pecahan mata uang asing Rafael itu di Bank Mandiri?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan telah resmi memblokir safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp37 miliar. Adapun uang tersebut terdeteksi disimpan di salah satu Bank BUMN.
"Iya sudah diblokir untuk safe deposit box,"tuturnya kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023).
Namun, Ivan belum bisa menjelaskan detail di Bank BUMN mana safe deposit box itu disimpan lantaran hal ini adalah kerahasiaan dan PPATK masih terus mendalaminya.
Lebih lanjut, Irvan kembali menegaskan bahwa uang puluhan miliar yang ditemukannya dalam pecahan mata uang asing tidak ada pecahan rupiah.
"Ya (ditemukan) tidak ada rupiahnya," tegasnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing
Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Temuan Uang Rp37 Miliar Rafael Alun
1. Respons Bank Mandiri Safe Deposit Box
Dihubungi terpisah, Bank Mandiri menegaskan tidak bisa memberikan komentar terkait temuan PPATK terkait kasus safe deposit box yang disimpan RAT. Lantaran semua informasi tersebut bersifat kerahasiaan nasabah.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan