TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Sudah Blokir Rp37 Miliar Rafael Alun di Safe Deposit Box

Benarkah pecahan mata uang asing Rafael itu di Bank Mandiri?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan telah resmi memblokir safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp37 miliar. Adapun uang tersebut terdeteksi disimpan di salah satu Bank BUMN.

"Iya sudah diblokir untuk safe deposit box,"tuturnya kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023).

Namun, Ivan belum bisa menjelaskan detail di Bank BUMN mana safe deposit box itu disimpan lantaran hal ini adalah kerahasiaan dan PPATK masih terus mendalaminya.

Lebih lanjut, Irvan kembali menegaskan bahwa uang puluhan miliar yang ditemukannya dalam pecahan mata uang asing tidak ada pecahan rupiah.

"Ya (ditemukan) tidak ada rupiahnya," tegasnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing 

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Temuan Uang Rp37 Miliar Rafael Alun

1. Respons Bank Mandiri Safe Deposit Box

Gedung Bank Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)

Dihubungi terpisah, Bank Mandiri menegaskan tidak bisa memberikan komentar terkait temuan PPATK terkait kasus safe deposit box yang disimpan RAT. Lantaran semua informasi tersebut bersifat kerahasiaan nasabah.

"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan

2. Bank Mandiri komitmen terapkan GCG

ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa Bank Mandiri akan tetap menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Sehingga akan tetap mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan turut serta membantu pemerintah jika diperlukan. Hal ini sebagai bentuk Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.

"Bank Mandiri siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya