Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapakah itu?
DPR belum terima nama calon Gubernur BI dari Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan sudah mengantongi nama calon kandidat Gubernur BI untuk menggantikan Perry Warjiyo. Bahkan keputusannya akan dilakukan dalam satu hingga dua hari kedepan.
“Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini akan segera berakhir pada Mei 2023. Meski demikian sejumlah nama telah beredar di publik untuk mengisi kursi jabatan dari nahkoda Bank Sentra untuk periode jabatan 2023 -2028.
Sejauh ini, terdapat sejumlah nama yang sering terdengar untuk mengisi posisi tersebut mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemudian Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, bahkan petahana Perry Warjiyo. Namun sejumlah nama yang beredar tersebut belum dapat dipastikan siapa yang menjadi pilihan Presiden.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Diputuskan Segera
Baca Juga: Jokowi Patok Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen di 2024, Ini Catatan Ekonom
1. DPR belum terima surat Presiden
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan informasi tekait surat Presiden, karena memang DPR belum menerima surat tersebut.
“Hingga saat ini, surat belum masuk. Meski dalam masa reses, namun surat ke Pimpinan DPR kan secara kelembagaan bisa kapan saja (masuk) tidak tergantung dalam urusan reses,”ucapnya kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).
Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Eriko Sotarduga juga belum mengetahui calon kuat yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar hingga nanti diumumkan.
“Sampai saat ini kami belum menerima di Komisi XI yang dicalonkan boleh satu, dua atau maksimal tiga. Kalau satu calon, kami memberikan pendapat dapat menerima atau tidak dapat menerima,” ucap dia.
Baca Juga: Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum Tua