Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum Tua

UU PPSK diharapkan mendorong akumulai dana jangka panjang

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mampu mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk membangun infrastruktur.

"Kita ingin PPSK menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif, banyak sekali infrastruktur yang harus dibangun, butuh dana jangka panjang. Kita ingin kaya sebelum tua, jangan tua sebelum kaya," katanya dalam keynote speech di Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (20/2).

Ia menegaskan bahwa sektor keuangan memegang peranan penting dalam melakukan akumulasi dana jangka panjang yang membutuhkan ketersediaan dana, kepastian hukum dan masalah perlindungan dan keyakinan bagi (investor).

Baca Juga: Sri Mulyani: UU PPSK akan Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

1. UU PPSK dorong sektor keuangan stabil

Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum TuaGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurut Suahasil, fokus untuk pengembangan sektor keuangan ada tiga yakni, sektor keuangan menjadi dalam (deepening financial market)  membuat sektor keuangan menjadi stabil dan ketiga mendorong inklusifitas di pasar keuangan. Ketiga pola itu juga akan disesuaikan dengan kondisi global.

“Dengan pola pikir seperti itu, kami cocokkan dengan situasi dunia nyata, kemudian kami rumuskan uu yang sangat komprehensif. Empat institusi ini (Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS) bekerja secara serius di bawah Kemenkeu selaku perwakilan pemerintah. Kita satukan dan berfokus pada lima pilar," ucapnya.

Baca Juga: Wamenkeu Klaim Pemulihan Ekonomi RI yang Tercepat di Asia

2. Pilar-pilar fokus PPSK

Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum TuaDPR RI sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang (dok Istimewa)

Selain dana jangka panjang, ada pula empat pilar fokus dalam UU PPSK.  Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.

"Jadi dalam UU PPSK, kita akan melihat bagaimana Bank Indonesia diperkuat, Otoritas Jasa Keuangan diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas," terang Suahasil.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan hanya kepada apa yang suda ada di dalam sektor keuangan, tetapi juga yang belum ada, misalnya koperasi simpan pinjam.

"Kalau perdebatannya koperasi harusnya diawasi atau tidak, pembicaraannya sangat dalam. Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi," jelasnya.

Pilar keempat, perlindungan konsumen. Pengawasan perlu ditingkatkan yang sifatnya terintegrasi. Selanjutnya yang menjadi pilar kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

"Kita yakin, sektor keuangan yang lebih dalam, yang lebih inklusif dan lebih stabil, itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya sektor yang highly regulated, ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang," kata Suahasil.

3. Koordinasi intens terus dilakukan

Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum TuaWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. IDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih lanjut, Suahasil menyebut bahwa pemerintah akan terus menjalin komunikasi bersama Bank Indonesia dan institusi lainnya. Hal ini untuk mendukung arah kebijakan pendalaman pasar keungan.

“Koordinasi akan terus kita KSSK menjadi kita pakai betul sebagai mekanisme komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) kita melakukan sinergi sinkronisasi kebijakan banyak sekali rapat rutin dilakukan pemantauan ekonomi maupun memikirkan arah kebijaka,” ucapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan Jahat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya