TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini Alasannya

Redenominasi uang masuk rencana startegis Kemenkeu

ilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Indonesia belum juga merealisasikan rencana redenominasi, yakni penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Padahal, redenominasi telah diwacanakan pemerintah sejak lama satu dekade silam.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

Ketidakpastian global, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai redeonominasi dalam waktu dekat.

“Dari sisi global kan risiko masih berat,” ucpnya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (5/7/2023). Saat ini, ekonomi global masih tidak menentu karena berbagai risiko global, mulai dari tensi geopolitik hingga arah suku bunga acuan The Fed.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Jokowi

Baca Juga: Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi 

1. Kemenkeu belum bahas lagi rencana redenominasi dengan BI

ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dia menjelaskan redenominasi rupiah bukanlah isu baru. Wacana ini sudah berkembang sejak 2013. Abrudohman menegaskan hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum membahas lebih lanjut mengenai isu redenominasi yang belakangan kembali jadi pembahasan publik. 

"Saya belum tahu pembicaraan terakhir mungkin (diskusinya) dengan BI juga. Yang jelas penerapannya harus menungu momentum yang tepat," tegasnya. 

Baca Juga: Bank Indonesia Rencanakan Redenominasi Rupiah, untuk Apa?

2. Redenominasi muncul dalam rencana startegis Kementerian Keuangan 2020-2024

Uang kertas Rupiah baru emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Redenominasi pupiah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020  tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Redenominasi berarti penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Dengan demikian, redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. 

Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya