TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Besaran Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

Ketentuan gaji diatur dalam PP 75/2020

MPR Indonesia

Jakarta, IDN Times - Gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ternyata cukup menggiurkan. Hal ini pun menjadikan daya tarik bagi sebagian orang untuk mencoba peruntungan dengan menjadi calon legislatif dan memperebutkan kursi di Senayan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Anggota DPR RI?

1. Rincian gaji pokok ketua dan anggota DPR

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Daftar gaji pokok Ketua DPR dan Anggota DPR: 

  • Ketua DPR RI: Rp5,04 juta per bulan
  • Anggota DPR: Rp4,2 juta per bulan

Baca Juga: Berapa Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD?

2. Tunjangan diatur dalam surat menteri keuangan

Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain gaji pokok, para wakil rakyat ini pun akan menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Baca Juga: Deretan Pegawai Lembaga Negara Naik Gaji Jelang Pencoblosan

3. Tunjangan yang diterima oleh Ketua DPR

ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan situs resmi Pajakku yang dikutip Sabtu (17/2/2024), dalam ketentuan surat edaran tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan untuk Ketua DPR

  • Tunjangan istri/suami Rp504 ribu
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201,6 ribu
  • Uang sidang atau piket Rp2 juta
  • Tunjangan jabatan Rp18,9 juta
  • Tunjangan beras Rp30.900 per jiwa
  • Tunjangan PPh pasal 21 Rp2,699 juta

Tunjangan lain terdiri dari

  • Tunjangan kehormatan Rp6,690 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp16,468 juta
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5,25 juta

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas lain, berikut:

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
  • Asisten Anggota: Rp2,25 juta
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)

Dengan demikian, bila dihitung secara total maka Ketua DPR akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan sekitar Rp67 juta per bulan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya