TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: Ada 17 Nama Entitas yang Terlibat Transaksi Mencurigakan

15 entitas di Bea Cukai dan 2 entitas di Ditjen Pajak

Konpers dana 300 Triliun oleh Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari 17 entitas, baik perorangan maupun perusahaan. Transaksi tersebut diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebanyak 15 entitas di antaranya ditemukan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 2 entitas ditemukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu dilaporkan PPATK dalam surat SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang diterima Kemenkeu pada 11 Maret 2023.

"Dalam surat nomor 595 dari PPATK terdapat transaksi lebih besar, Rp205 triliun ditemukan di DJP. Maka jumlah entitasnya adari 15 jadi 17 entitas. Setelah itu, maka (Ditjen) Pajak lakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017-2019," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai Kemenkeu

1. Inisial SB, pemilik saham perusahaan yang terlibat

www.kemenkeu.go.id

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa sudah ditemukan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Salah satu inisial yang terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang di bidang perpajakan di antaranya SB.

"Terlebih orang ini (SB) memiliki saham dan perusahaan di PT (berinisial) BSI. Kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani.

Dalam data PPATK, SB disebutkan memiliki omzet Rp8,24 triliun. Sementara dari data SPT pajak mencapai Rp9,68 triliun.

Adapun berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya perbedaan data pelaporan SPT badan mencapai Rp11,77 triliun data yang diberikan oknum kepada PPATK. Sementara dari laporan SPT pajak di DJP menunjukkan sebesar Rp11,5 triliun, terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Alhasil, terdapat selisih Rp212 miliar.

"Itu pun tetap dikejar. Kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus bayar dan denda 100 persen," ucapnya.

Adapun modus SB diduga menggunakan nomor akun lima orang karyawan. Termasuk transkasi ini disebut money changer. "Transkasi ini disebut money changer. Anda bisa bayangkan money changer yakni cash-in dan cash-out orang." 

Baca Juga: Komisi XI Minta Sri Mulyani Evaluasi Eselon I dan II Perpajakan

2. Perorangan berinisial DY, dan PT berinisial IKS

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menkeu juga menyebutkan sejumlah inisial lain yang tercatat memiliki transaksi mencurigakan berdasarkan data dalam surat PPATK. Dia menyebut seseorang yang berinisial DY yang memiliki SPT pajak hanya 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi hingga Rp8 triliun.

Selanjutnya, ada pula PT berinisial IKS dalam kurun 2018-2019. PPATK menunjukkan data pelaporan SPT pajak badan Rp4,8 triliun. Namun, menurut data pajak pelaporan SPT senilai Rp3,5 triliun.

"Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan muncul," tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya