Sri Mulyani Beri Diskon PPN 10 Persen untuk Pembelian Mobil Listrik
Langkah ini untuk mengakselerasi penggunaan mobil listrik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menebar diskon pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik mencapai10 persen dari semula 11 persen.
Artinya PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Namun diberikan syarat untuk mendapatkan diskon tersbeut yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus diatas 40 persen.
"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik. Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen. Insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).
Baca Juga: Mobil Listrik Datang, Gimana Nasib Mobil Bekas?
Baca Juga: 7 Insentif buat Mobil dan Bus Listrik, Termasuk Bebas PPnBm!
1. Menkeu berharap harga mobil listrik dapat ditekan 32 persen
Menurut Sri Mulyani, insentif yang diberikan juga diharapkan bisa bisa menekan harga mobil listrik 32 persen. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tetapi juga kepada sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.
Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN sebesar 5 persen , dari sebelumnya 11 persen. Sehingga, PPN yang harus dibayar 6 persen.
"Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar 6 persen,," tuturnya.
Baca Juga: Ini Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret