Tarif Cukai Minuman Berpemanis Dijanjikan Tak Bebani Pengusaha
Cukai untuk pengendalian eksternalitas negatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memungut cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun 2024. Kebijakan ini masih dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, memastikan, tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan tidak akan membebani pengusaha, khususnya di industri makanan dan minuman.
Baca Juga: Molor Lagi, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2024
Baca Juga: CISDI Desak Pemerintah Berikan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
1. Cukai miliki fungsi untuk pengendalian
Ia menjelaskan, cukai memiliki fungsi untuk melakukan pengendalian karena eksternalitas negatif akibat minuman berpemanis.
Menurutnya, perluasan perlu dilakukan karena objek cukai terhadap barang di Indonesia masih sedikit bila dibandingkan negara lainnya.
"Jadi kalau bicara barang kena cukai yang sudah ditetapkan dalam APBN, semestinya bisa diimplementasikan. Karena sebetulnya cukai tidak semata-mata dari penerimaan," katanya, Kamis (14/9/2023).
Rencananya, minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 Miliar
Baca Juga: UMKM dan Legislator Surabaya Tolak Cukai Minuman Berpemanis