TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling Besar

Tukin pengaruhi besaran THR yang didapatkan setiap ASN

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang akan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Aturan tukin ini sama seperti tahun lalu atau belum kembali seperti pra pandemi covid-19.

Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga akan mengatur pemberian gaji ke-13 untuk para ASN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penanganan COVID-19 memang sudah cukup terkendali. Namun pemulihan ekonomi dinilai masih menghadapi tantangan global yang tidak pasti, terutama dalam bentuk pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Rabu (29/3/2023). 

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

1. Dirjen Pajak terima THR paling besar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Dengan komponen tersebut pada THR tahun ini, secara umum pejabat Ditjen Pajak menerima THR paling besar karena tunjangan kinerja yang diterima juga sudah besar.

Secara umum, gaji pokok PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, gaji pokok PNS di semua instansi baik kementerian maupun lembaga pemerintah, untuk setiap golongan adalah sama.

  • Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200-Rp 3.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400-Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300-Rp 5.901.200

2. Perbedaan sisi tukin

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski gaji pokok yang diterima setiap PNS sama, namun terdapat perbedaan dari sisi tunjangan kinerjanya di antara setiap Kementerian dan Lembaga.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi tersebut menerima tukin dengan nilai tertinggi.

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya