TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK Sebut 3 Industri di Serang Berpotensi PHK Besar-besaran

Terancam PHK karena ekonomi negara tujuan ekspor terganggu

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ada tiga industri di Serang, Banten yang berpotensi melakukan PHK besar-besaran. Tiga industri itu adalah tekstil, alas kaki, dan garmen.

Muhadjir mengatakan potensi ini terjadi lantaran 99 persen produk yang diproduksi industri tersebut merupakan ekspor.

"Kemarin saya sudah berkunjung ke Serang. Yang punya potensi PHK ke depan itu adalah tekstil, alas kaki, dan garmen. Kenapa ini terjadi karena 99 persen produknya ekspor," jelas Muhadjir, kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Induk Google Dikabarkan Bakal PHK 10 Ribu Karyawan

Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

1. Negara tujuan ekspor sedang terkendala ekonomi

Ilustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dia menerangkan, negara tujuan ekspor industri ini adalah Amerika Serikat dan juga Eropa. Kedua negara tersebut sedang dalam kondisi yang tidak baik.

"Di AS sedang terjadi over stock, sedangkan untuk Eropa sekarang masyarakat di sana sedang melakukan penghematan hanya untuk beli makanan. Garmen dan fashion mereka menahan diri dulu," tuturnya.

Untuk itu, Muhadjir telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah supaya perusahaan bisa menahan diri tak melakukan PHK besar-besaran.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak asosiasi industri dan asosiasi pekerja dan juga pihak (pemerintah) daerah agar menahan tidak melakukan PHK besar-besaran," jelas dia.

Baca Juga: Daftar Startup yang Terkena Badai PHK, Terus Bertambah!

2. Harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Caranya, kata dia, dengan melakukan pemotongan jam kerja. Namun, apapun siasatnya semua harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.

"Yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan dan sekarang ini akan sedang kita minta peraturan menteri," ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menyiapkan payung hukum, sebab kalau tidak ada payung hukumnya akan menjadi masalah terutama untuk barang-barang ini ketika mau diekspor bisa kena banned.

"Karena dianggap melanggar ketentuan yang ada di ILO," jelas dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya