2 Lessor Garuda Minta Batalkan Perjanjian Perdamaian, Apa Kabar PKPU?
Greylag cs minta Garuda Indonesia tetap dipailitkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua lessor pesawat sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya menggugat Garuda untuk dinyatakan pailit, dan meminta majelis hakim menyatakan Garuda Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.
Ada delapan petitum dalam gugatan kedua lessor tersebut yang dilayangkan pada 7 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan Kasasi
Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat
1. Garuda Indonesia belum mendapat informasi resmi dari PN Jakpus soal gugatan pembatalan homologasi
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan tersebut.
"Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," kata Irfan dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Garuda Indonesia Dijamin Sehat Kembali jika Kesepakatan PKPU Tercapai