5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!
Ada 5 tugas untuk Satgas Percepatan Investasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Percepatan Investasi resmi dibentuk pada Jumat (28/5/2021) kemarin. Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Selain Bahlil, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga terlibat dalam Satgas tersebut sebagai Wakil Ketua I, dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.
Dasar hukum pembentukan Satgas Percepatan Investasi adalah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 4 Mei 2021 lalu.
Ada lima tugas yang diemban Satgas Percepatan Investasi, sebagai berikut:
Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi
1. Memastikan realisasi investasi
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, tugas pertama Satgas ialah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usahapenanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit
Baca Juga: Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!