TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTI

Ada banyak jenis izin usaha di atas lahan

Prabowo Subianto dalam acara Debat Ketiga Capres yang diadakan oleh KPU di Istora Senayan pada Minggu (7/1/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Lahan seluas ratusan ribu hektare yang dimiliki calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, disorot publik. Prabowo mengaku menguasai sekitar 500 ribu hektare lahan dengan izin hak guna usaha (HGU).

Namun, Prabowo mengeklaim lahan tersebut telah diserahkan ke negara untuk program lumbung pangan nasional atau food estate.

Izin kepemilikan tanah untuk usaha sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya ada HGU dan juga pengusahaan hutan tanaman industri (HTI). Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara soal Lahan HGU Prabowo 500 Ribu Hektare

1. Pengertian dan kegunaan HGU

Petani mendaftar untuk mendapat uang ganti tanam tumbuh dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikelola PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Dok Posko Pokja).

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Jangka waktu HGU diatur dalam Pasal 29 UUPA, sebagai berikut:

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Baca Juga: Walhi Soroti Protes Warga Soal Gajah: Habitat Diganggu Perkebunan HTI

2. Pengusahaan HTI

kondisi sekat kanal yang dibangun salah satu perusahaan HTI di Desa Pematang Rahim. (Foto Dedy Nurdin/IDN Times)

Adapun pemanfaatan HTI harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1990 dengan Hak Pengusahaan HTI.

Pasal 1 ayat (1) PP 7/1990 menjabarkan HTI sebagai hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

HTI dapat dipahami sebaga area di dalam kawasan hutan produksi yang kemudian dimanfaatkan. Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa hutan boleh dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan, tujuannya demi kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan azas kelestarian dengan menetapkan silvikultur intensif. Luas maksimal HTI untuk industri bubur kertas atau pulp ialah 300 ribu ha. Adapun untuk industri kayu pertukangan atau industri lainnya maksimal 60 ribu ha.

Hak pengusahaan bisa dikantongi oleh BUMN, swasta, dan juga koperasi. Hak pengusahaan HTI juga bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah berakhir.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Tukang Hasut Mau Adu Dirinya dengan Rakyat Lewat Isu Tanah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya