500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTI
Ada banyak jenis izin usaha di atas lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lahan seluas ratusan ribu hektare yang dimiliki calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, disorot publik. Prabowo mengaku menguasai sekitar 500 ribu hektare lahan dengan izin hak guna usaha (HGU).
Namun, Prabowo mengeklaim lahan tersebut telah diserahkan ke negara untuk program lumbung pangan nasional atau food estate.
Izin kepemilikan tanah untuk usaha sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya ada HGU dan juga pengusahaan hutan tanaman industri (HTI). Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara soal Lahan HGU Prabowo 500 Ribu Hektare
1. Pengertian dan kegunaan HGU
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Jangka waktu HGU diatur dalam Pasal 29 UUPA, sebagai berikut:
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Baca Juga: Walhi Soroti Protes Warga Soal Gajah: Habitat Diganggu Perkebunan HTI