7 Insentif buat Mobil dan Bus Listrik, Termasuk Bebas PPnBm!
Ada juga diskon PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan tujuh insentif untuk meningkatkan investasi di industri mobil dan bus listrik di dalam negeri. Insentif yang diberikan ialah dari sisi perpajakan (fiskal).
"Insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Insentif Berlaku 20 Maret, Ini 5 Tips Sebelum Beli Mobil Listrik
1. Daftar tujuh insentif untuk mobil dan bus listrik
Berikut daftar tujuh insentif untuk mobil dan bus listrik:
- Tax holiday hingga 20 tahun yang disesuaikan dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
- Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
- PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen, dibandingkan dengan non listrik yang minimal PPnBM-nyaa 15 persen.
- Biaya masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompltitely knocked down atau IKD 0 persen. Bea masuk impor completely knocked down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.
- Pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 Persen.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Bukan Dalam Bentuk Uang, Jadinya Apa?