TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Lagi Kasus Pemalsuan Faktur Pajak, Kali Ini Rugikan Negara Rp10 M

Tersangka diduga berkomplot

Konferensi Pers Penegakan Hukum Bidang Perpajakan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tersangka yang memalsukan faktur pajak, dengan inisial HI (39). Tindakan yang dilakukan HI diduga merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Aim Salim Nursaleh mengatakan penanganan kasus ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah kita tangkap, dititipkan di Polda. Maka dengan barang bukti, kita bisa selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan (P22)," kata Aim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!

1. Kasus pemalsuan faktur dilakukan untuk pembayaran pajak 2011-2012

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tindak pidana yang dilakukan HI di bidang perpajakan ialah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau palsu, yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.

HI yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP. Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2021 lalu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

2. Kanwil DJP Jaksel sudah proses 2 pelaku yang berkomplot dengan HI

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah memproses 2 orang yang diduga berkomplot dengan HI dalam kasus pemalsuan faktur pajak.

"Terkait peristiwa sekarang ini ada 2 lagi yang masih dalam proses sudah dititipkan di Polda tersangkanya, dan sekarang proses dengan Kejaksaan dalam rangka menyusun penuntutannya. Jadi akan segera P21 lagi. Ini kasusnya masih 1 rangkaian, ini istilahnya komplotan," ujar Aim.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dapat Keringanan Sanksi, Sri Mulyani: Fair Dong!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya