Ada Lagi Kasus Pemalsuan Faktur Pajak, Kali Ini Rugikan Negara Rp10 M
Tersangka diduga berkomplot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tersangka yang memalsukan faktur pajak, dengan inisial HI (39). Tindakan yang dilakukan HI diduga merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Aim Salim Nursaleh mengatakan penanganan kasus ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah kita tangkap, dititipkan di Polda. Maka dengan barang bukti, kita bisa selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan (P22)," kata Aim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!
1. Kasus pemalsuan faktur dilakukan untuk pembayaran pajak 2011-2012
Tindak pidana yang dilakukan HI di bidang perpajakan ialah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau palsu, yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.
HI yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP. Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2021 lalu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak
Baca Juga: Pengemplang Pajak Dapat Keringanan Sanksi, Sri Mulyani: Fair Dong!