Ada Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Mau Beli Harus Tunjukkan NIK
Produsen CPO wajib ikut Program MGCR buat izin ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelar program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. MGCR bisa diserahkan ke konsumen melalui pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK).
“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK. Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Giliran Subsidi Minyak Goreng Disetop
1. Minyak goreng curah rakyat (MGCR) dijual di 10.000 titik
Lutfi menjelaskan MGCR akan disalurkan ke 10.000 titik di seluruh Indonesia. Adapun penyediaan minyak goreng untuk program MGCR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022, tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Permendag Nomor 33 Tahun 2022 mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik, yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Baca Juga: Tuai Kritik, Luhut Buka Suara soal Diminta Jokowi Urusi Minyak Goreng