Ada Tambahan Biaya Ekspor CPO buat Produsen yang Tak Daftar SIMIRAH
Tambahan biaya sebesar 200 dolar AS per ton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan biaya tambahan bagi produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Biaya tersebut diberikan kepada produsen yang tak mendaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sistem tersebut merupakan salah satu alat pemerintah dalam menyelenggarakan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di mana minyak goreng curah dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan biaya yang akan diberikan sebesar 200 dolar AS per ton. Adapun pemberian biaya tambahan itu dilakukan demi percepatan ekspor CPO, yakni program flush out.
“Yang tidak kalah penting ialah, pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor, di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor, namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah,” kata Luhut, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO
1. Produsen CPO bakal dikenakan 3 tarif untuk lakukan ekspor
Dengan demikian, produsen CPO yang tak mendaftar ke SIMIRAH akan dikenakan 3 tarif saat melakukan ekspor. Pertama, bea keluar, pungutan ekspor (levy), serta biaya tambahan.
"Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," ucap Luhut.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan, harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2022 adalah 1.700,12 dolas AS per metrik ton (MT).
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif BK untuk ekspor CPO adalah 240 dolar AS/MT.
Lalu, tarif pungutan ekspor CPO di bulan Juni ialah 375 dolar AS per ton.
Baca Juga: 22 Negara Setop Ekspor Pangan, Jokowi Minta Berhati-hati!