Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
MK beri waktu 2 tahun buat revisi UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember
1. Airlangga klaim UU Cipta Kerja tambah jumlah kesempatan kerja baru
Airlangga juga membeberkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan implementasi UU Cipta Kerja menciptakan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja selama periode Januari-September 2021.
"Pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja," tutur Airlangga.
Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Baca Juga: Jokowi Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja, Pastikan Investasi di RI Aman