Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).