TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Sebut Aturan Upah dan JKP dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tak direvisi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan beberapa poin yang tetap dijalankan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah ketentuan terkait jaminan kehilangan pekerja (JKP) dan pengupahan.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga mengatakan tidak ada satu pun pasal dari UU Cipta Kerja yang dibatalkan. Setidaknya, ada enam poin dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan Airlangga tetap berlaku.

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

1. LPI tetap beroperasi

(IDN Times/Aditya Pratama)

Pertama, Airlangga memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi. Saat ini, pemerintah juga sudah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) secara tunai Rp30 triliun, dan pengalihan saham senilai Rp45 triliun.

"Kemudian pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," ucap Airlangga.

Baca Juga: Sikap Partai Buruh soal Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

2. Penambahan 4 KEK tetap dilakukan

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) Maloy di Kutai Timur (Dok.KEKMBTK/Istimewa)

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur tambahan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Airlangga mengatakan, ketentuan itu tetap berlaku pasca keputusan MK. Dengan demikian, tercatat ada 15 KEK di Indonesia.

"Telah dibentuk tambahan 4 KEK yang telah berjalan, dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun dan saat ini telah mendapat berbagai komitmen investasi baru yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru," ujar dia.

3. Perlindungan UMKM dan OSS tetap berlaku

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, ketentuan terkait perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM tetap berlaku. Adapun ketentuan tersebut, antara lain kemudahan perizinan berusaha, melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UKM, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UKM, dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kemudian kemudahan berusaha di bidang perpajakan," ucap Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memastikan kegiatan perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) juga tetap beroperasi.

"Layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," kata dia.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember

4. Pemerintah tetap jalankan aturan ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga juga mengatakan ketentuan terkait ketenagakerjaan yang mencakup JKP dan pengupahan tetap berlaku.

"Terkait ketenagakerjaan terasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan," tutur Airlangga.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya