Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif Safeguard
Filipina cabut pengenaan BMTP atas ekspor produk otomotif RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada kabar gembira bagi pelaku industri otomotif di Indonesia. Ekspor produk otomotif, khususnya mobil ke Filipina tak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau tarif safeguard secara definitif.
Hal itu sejalan dengan keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bakal 'Sikat' Aturan yang Hambat Ekspor Buah Lokal
1. Asal-usul pengenaan tarif safeguard terhadap ekspor produk otomotif RI
Sejak 17 Januari 2020, Philippine Metal Workers Alliance (PMA), sebuah serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina mengajukan permohonan penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia. PMA mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil dari Indonesia.
Selama penyelidikan berlangsung, otoritas Filipina mengenakan BMTPS yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.
Baca Juga: Merdeka Ekspor Diresmikan, Jokowi Minta Bos Perbankan Beri Dukungan
Baca Juga: RI Resmi Keluar dari Resesi, Mendag Happy Banget!