Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal, Jumlah Pengunjung Sulit Naik
Pelonggaran aturan PPKM boleh dine-in jadi kurang ngefek deh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan aturan yang melarang anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan (mal) sangat signifikan dalam memengaruhi rendahnya jumlah pengunjung mal.
Saat ini, aturan operasional mal-mal di sejumlah kota di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim) sudah mulai dilonggarkan. Seiring dengan ketentuan baru PPKM, yakni restoran boleh melayani dine in. Namun, menurut Budiharjo, jumlah pengunjung belum naik drastis karena ada larangan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal tersebut.
Jadi anak 12 tahun ke bawah tidak bisa ke mal itu membuat turun juga animo orang ke mal. Kan biasanya anak usia 5 tahun, 10 tahun diajak makan. Nah sekarang hilang begitu satu, ternyata itu berpengaruh sekali," ucap Budihardjo kepada IDN Times, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk
1. Pengusaha jamin protokol kesehatan di mal berlaku ketat
Budihardjo meyakini protokol kesehatan di mal selalu diterapkan dengan ketat. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan evaluasi dari percobaan pembukaan mal kembali beberapa pekan terakhir ini kepada pemerintah.
Apabila terbukti tak ada penularan COVID-19 di mal, maka pihaknya ingin mengajukan kelonggaran agar anak usia di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mal.
"Memang dari pemerintah statement-nya ini percobaan dulu. Ternyata kan memang tingkat penularan, orang yang sakit sudah turun. Jadi kami mengambil positifnya dari percobaan ini kami sedang melihat apakah mal sumber penularan? Kayaknya sih tidak. Kalau memang tidak kami akan ajukan lagi dalam waktu dekat ini supaya anak-anak boleh keluar," ujar Budihardjo.
Baca Juga: Mulai Bergeliat, Sektor Mal Diprediksi Baru Bisa Pulih di 2022
Baca Juga: Manajemen Mal: Banyak Pengunjung Belum Unggah Apikasi Peduli Lindungi