Anggota DPR Ungkap Sembako Premium Batal Dikenakan PPN
Pemerintah usul tarif PPN naik jadi 11 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin memastikan semua jenis barang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk jenis premium tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Iya semua jenis sembako dibebaskan dari PPN," kata Puteri kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).
Puteri mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmoninasi Peraturan Perpajakan (HPP), semua jenis barang kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.
"Memang definisinya kembali ke semula yaitu barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak," ujar Puteri.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya
1. Golkar tolak rencana pengenaan PPN multitarif buat sembako
Lebih lanjut, menurut Puteri memang sejak awal fraksi Partai Golkar DPR RI menolak usulan pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Dia menilai wacana itu bisa menekan daya beli masyarakat.
"Karena barang ini sangatlah dibutuhkan masyarakat dan jika dikenakan justru menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan fraksi Partai Golkar memang menolak skema multitarif PPN terhadap sembako.
"Secara konsepsi pemerintah pertama meminta untuk tidak dijadikan obyek, artinya PPN akan dikenakan terhadap sembako dengan tarif yang berbeda. Karena konsepsi awal pemerintah PPN atas kebutuhan pokok yang bersifat premium akan dikenakan PPN dengan sistem multitarif. Kami di fraksi Partai Golkar melihat konsepsi pemerintah ini tidak setuju, dan meminta itu dikeluarkan dari keinginan pemerintah untuk dikenakan PPN," ucap Misbakhun kepada IDN Times.