Aturan Naik Kereta Terbaru: Wajib Vaksin, Tak Perlu Lagi Bawa STRP
Syarat vaksin berlaku untuk seluruh penumpang kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seluruh penumpang kereta api (KA) wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan syarat itu diterapkan untuk penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Kebijakan grup KAI itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
KAI Commuter sendiri sudah memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 8 September lalu bagi pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Bukti vaksinasi dapat berupa fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi
1. Syarat STRP tak lagi berlaku
Dengan syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut, maka penumpang kereta api tak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenis.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Biang Kerok Gangguan MRT Jakarta: Kabel Listrik Rusak
Baca Juga: [BREAKING] Naik Kereta, Bus dan Kapal Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi