TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantuan Tunai Disetop, Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Tahun Ini

Ada 5 program bansos yang masih diperpanjang

Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran untuk program bantuan sosial tunai (BST). Dengan demikian, penyaluran BST tak dilakukan lagi tahun ini.

"Di sini kita tidak merencanakan BST lagi," kata Isa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos Risma

Baca Juga: Daftar Bansos yang Masih Cair hingga November 2021  

1. BST bisa diperpanjang kalau ada kondisi darurat

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta. IDN Times/Hana Adi Perdana

Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan pos antisipasi perluasan program perlindungan sosial (perlinsos) dalam klaster perlindungan masyarakat yang tercakup di dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Oleh sebab itu, pemberian BST bisa saja diperpanjang apabila diperlukan.

"Tapi bisa saja nanti kalau situasi kurang baik, ada tekanan, mungkin saja muncul lagi BST. Tapi saat ini kita tidak merencanakan untuk memberikan bantuan sosial tunai," ujar Isa.

Baca Juga: Sri Mulyani Sakit Hati Bansos untuk Rakyat Dikorupsi

2. Daftar 5 bansos yang masih diperpanjang di 2022

Warga Ciputat, Tangsel, penerima bantuan sembako (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Meski penyaluran BST dihentikan, pemerintah masih mengalokasikan 5 program bansos pada klaster perlindungan masyarakat yang memiliki anggaran Rp154,8 triliun. Berikut daftarnya:

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp300 ribu yang akan disalurkan lebih selektif
  2. Kartu Sembako Rp300 ribu untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
  3. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juga KPM
  4. Kartu Pekerja untuk 2,9 juta peserta
  5. Program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya