TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Mobil Masih Kena Diskon PPnBm hingga Akhir Tahun

Diskon PPnBm diperpanjang pemerintah

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga akhir 2021.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemik COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Realisasi PEN Capai 50,7 Persen, Ini Rinciannya

1. Rincian diskon PPnBm untuk mobil yang diperpanjang sampai akhir tahun

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan perpanjangan itu, diskon PPnBm hingga 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, masih berlaku hingga akhir bulan Desember.

Lalu, segmen kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc juga masih mendapat diskon PPnBm 50 persen, dan untuk segmen kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc masih dapat diskon 25 persen.

Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam PMK 120/PMK 010/2021.

Baca Juga: Daftar Bioskop XXI dan CGV se-Indonesia yang Buka Lagi Besok

2. Penjualan mobil tumbuh 38,5 persen

Ilustrasi Kredit Mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenkeu mencatat penjualan mobil ritel selama Januari-Juli 2021 tumbuh 38,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kemudian, produksi mobil selama Januari-Juli 2021 tumbuh 49,4 persen secara year on year (yoy).

Selain memenuhi kebutuhan domestik, produksi tersebut juga digunakan untuk ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Oleh sebab itu, produk domestik bruto (PDB) pada sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada kuartal II-2021.

Baca Juga: PPnBm Lanjut Didiskon saat Sembako Dipajaki, Kemenkeu: Jangan Diadu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya