PPnBm Lanjut Didiskon saat Sembako Dipajaki, Kemenkeu: Jangan Diadu!

Pemerintah perpanjang diskon PPnBm, tapi usulkan PPN sembako

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan sebesar 100 persen hingga Agustus 2021, yang sebelumnya hanya berlaku hingga Mei. Perpanjangan itu berlaku tak lama setelah usulan pemerintah terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako menuai berbagai kritik publik.

Wacana pengenaan PPN sembako dinilai hanya akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara, masyarakat kelas menengah ke atas diuntungkan dengan diskon PPnBm.

"Beberapa bulan yang lalu, kita membebaskan PPnBm. Lalu hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis," kata nggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dari fraksi Gerindra dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/6/2021).

Kalangan buruh juga berkata serupa. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya, ia menilai pemerintah tak adil jika mengenakan PPN terhadap sembako, sementara diskon PPnBm masih berlaku.

"Ini sangat tidak adil, ketika orang kaya diberi relaksasi pajak, terutama produsen mobil untuk jenis tertentu, tetapi untuk rakyat kecil, sekadar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak," imbuh dia.

Berikut respons pemerintah mengenai kritik-kritik tersebut.

Baca Juga: Hore! Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Agustus

1. Kemenkeu minta kebijakan diskon PPnBm tak diadu dengan usulan PPN sembako

PPnBm Lanjut Didiskon saat Sembako Dipajaki, Kemenkeu: Jangan Diadu!Pedagang sembako. IDN Times/Holy Kartika

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor meminta masyarakat untuk tidak membandingkan atau mengadu kebijakan diskon PPnBm kendaraan dengan usulan PPN sembako tersebut.

"PPnBm 0 persen untuk kendaraan, fasilitas diberikan kepada orang kaya? Kenapa? Oh yang beli mobil orang kaya, itu direpresentasikan seperti itu. Kemudian diadukan dengan PPN sembako mau dikenakan pada rakyat kecil. Jadi begini melihatnya, saya ingin menjelaskan bahwa insentif PPnBm 0 persen yang kemudian berjenjang dikenakan 50 persen, 25 persen ditanggung pemerintah, ini jangan diadu siapa yang beli," kata Neilmaldrin dalam virtual media briefing, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!

2. Diskon PPnBm disebut bakal membantu masyarakat kelas menengah ke bawah

PPnBm Lanjut Didiskon saat Sembako Dipajaki, Kemenkeu: Jangan Diadu!Ilustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Neilmaldrin, relaksasi PPnBm ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, industri otomotif punya peran besar dalam perekonomian karena memiliki sektor penunjang yang cukup besar. Apabila industri otomotif terpuruk, maka banyak sektor yang akan terdampak, dan pada ujungnya para pekerja atau buruh kena imbas.

"Nah kalau ini kita biarkan, tidak ada pembelian, penjualan menurun, kemudian pengusahanya kolaps, sudah pasti ini akan berdampak kepada masyarakat pada umumnya yang notabene middle income yang menjadi karyawan. Nah berapa orang yang akan di-PHK, yang selama ini menopang industri otomotif itu sendiri, maupun industri penunjangnya?" terang dia.

Selama pandemik COVID-19, menurutnya kalangan kelas menengah ke atas cenderung menahan konsumsinya. Maka dari itu, dengan relaksasi PPnBm ini diharapkan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas terhadap produk dari industri otomotif bisa naik. Sehingga, industri otomotif tersebut bisa tetap bertahan di tengah pandemik, begitu juga dengan para pekerjanya.

"Tetapi di sini pertimbangannya adalah, diberikan itu kenapa? Karena kami membaca, kami memiliki data bahwa di saat pandemi ini, di golongan-golongan tertentu di masyarakat, dia lebih senang menahan uangnya, tidak membelanjakan, yang kemudian akan berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu. Salah satu produsen yang proporsi sektor penunjangnya besar itu adalah industri otomotif," tutur Neilmaldrin.

3. Bukan urusan si kaya dan si miskin

PPnBm Lanjut Didiskon saat Sembako Dipajaki, Kemenkeu: Jangan Diadu!Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Neilmaldrin menegaskan, perpanjangan diskon PPnBm dan juga wacana PPN sembako ini bukan urusan si kaya dan si miskin. Namun, keduanya merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi, dan pembahasannya pun dilakukan dengan hati-hati.

"Jadi sama sekali bukan masalah kaya-miskin atau bukan kelas atas-kelas bawah yang diberikan, bukan. Ini adalah fokus dari pemulihan ekonomi yang kita perhitungkan secara hati-hati," tegas dia.

Terlebih lagi, pihaknya memastikan PPN ini tak akan dikenakan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional. Namun, akan diutamakan untuk sembako kategori premium alias yang harganya tinggi.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," tandasnya.

Baca Juga: Perhatian! Belanja Sembako di Pasar Gak Bakal Kena PPN

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya