Berapa Gaji Panwaslu? Nominalnya Mulai Rp750 Ribu
Pemilu akan digelar pada 14 Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Panwaslu sendiri ada yang bertugas di level kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menjadi calon anggota Panwaslu.
Selama bertugas, masyarakat yang terpilih menjadi Panwaslu akan diberikan upah alias gaji.
Baca Juga: KPK Terima Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024
1. Rincian gaji Panwaslu
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Magelang, besaran gaji Panwaslu berbeda-beda dilihat dari jabatan dan juga penugasannya. Berikut rinciannya!
- Anggota Panwaslu kecamatan Rp1,9 juta per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Rp1,55 juta per bulan
- Pelaksana teknis Pemilu Rp900 ribu per bulan
- Pelaksana teknis non-PNS Rp1,5 juta per bulan
- Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan
- Pengawas TPS Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan
Baca Juga: 6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini