TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Gaji Panwaslu? Nominalnya Mulai Rp750 Ribu

Pemilu akan digelar pada 14 Februari

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Panwaslu sendiri ada yang bertugas di level kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menjadi calon anggota Panwaslu.

Selama bertugas, masyarakat yang terpilih menjadi Panwaslu akan diberikan upah alias gaji.

Baca Juga: KPK Terima Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024

1. Rincian gaji Panwaslu

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Magelang, besaran gaji Panwaslu berbeda-beda dilihat dari jabatan dan juga penugasannya. Berikut rinciannya!

  • Anggota Panwaslu kecamatan Rp1,9 juta per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Rp1,55 juta per bulan
  • Pelaksana teknis Pemilu Rp900 ribu per bulan
  • Pelaksana teknis non-PNS Rp1,5 juta per bulan
  • Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan
  • Pengawas TPS Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan

Baca Juga: 6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini

2. Syarat menjadi anggota Panwaslu

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pendaftaran Panwaslu sendiri biasanya dibuka oleh kelurahan/desa atau kecamatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi anggota Panwaslu:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 latar belakang merah tiga lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau ijazah asli tanpa legalisir
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
  • Surat pernyataan

Baca Juga: 5 Tips Siapkan Bujet Libur Akhir Tahun di Last Minute

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya