KPK Terima Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan hasil analisa (LHA) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KPK.
“Ya, katanya kan sudah dikirim (PPATK). Kemarin saya sudah terima dan kita (pimpinan) tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Alex, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Temuan PPATK Wajib Diperiksa, Khawatir Bagian TPPU
1. KPK enggan bocorkan laporan PPATK itu
Alex enggan membeberkan laporan PPATK tersebut karena merupakan informasi intelijen. Namun, ia memastikan KPK bakal menindaklanjutinya.
“Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya,” ujarnya.
Editor’s picks
2. KPK tak tutup peluang mendalami temuan PPATK
KPK tak menutup peluang untuk menindaklanjuti temuan itu ke penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan unsur korupsi yang bisa ditangani KPK. Proses tersebut mengacu pada Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Kan enggak hanya terkait penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian di atas Rp1 miliar. Kan ada alternatifnya. Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp1 miliar orang swasta juga bisa (ditindak),” jelasnya.
3. PPATK ungkap ada transaksi janggal terkait Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini ditemukan berdasarkan penelusuran daftar calon tetap.
"Tadi seperti misalnya terkait dengan pemilu ini kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).