Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Ini Biayanya
Batas akhir lapor SPT buat WP Orang Pribadi akhir bulan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Adapun batas akhir masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) ialah 31 Maret 2022 mendatang, dan WP badan pada 30 April 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen
1. Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Adapun denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
Baca Juga: Ajak Disiplin Bayar Pajak, Luhut: Kalau Tidak, Alam Marah
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan