TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Ini Biayanya

Batas akhir lapor SPT buat WP Orang Pribadi akhir bulan ini

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda.

Adapun batas akhir masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) ialah 31 Maret 2022 mendatang, dan WP badan pada 30 April 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen

1. Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Adapun denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:

  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP.

Baca Juga: Ajak Disiplin Bayar Pajak, Luhut: Kalau Tidak, Alam Marah

2. Cara Lapor SPT Tahunan

Pejabat tinggi negara melaporkan SPT Tahunan serentak. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Untuk melaporkan SPT Tahunan WP perlu mendaftarkan EFIN dengan mengisi formulir EFIN, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, lakukan langkah-langkah ini untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP OP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang menggunakan formulir SPT 1770 SS:

  1. Masuk ke situs web pajak.go.if. Masukkan NPWP, sandi, dan kode captcha
  2. Klik menu Lapor dan klik logo e-Filling
  3. Klik tombol buat SPT pada sisi kanan layar
  4. Jawab seluruh pertanyaan mengenai status pekerjaan, tanggungan, penghasilan, jenis formulir untuk melapor SPT
  5. Isi data formulir tahun pajak
  6. Isi bagian A Pajak Penghasilan sesuai data formulir 1721-A2
  7. Isi bagian B jika memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
  8. Isi bagian C terkait daftar harta yang dimiliki
  9. Isi bagian D dengan klik setuju.

Itulah cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa kalian lakukan sendiri.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya