TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa Diselamatkan

Ada 7 dapen BUMN yang bermasalah

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses audit pada tujuh dana pensiun (dapen) bermasalah.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, dari tujuh dapen BUMN tersebut, tiga di antaranya terindikasi korupsi, dan empat di antaranya masih bisa diselamatkan.

“Yang lainnya itu relatif masih bisa diperbaiki lah. Kita kan kalau upaya hukum kan ini kan apa istilahnya ya upaya terakhir lah,” kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung Lagi

1. Daftar 7 dapen BUMN bermasalah

Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun rincian tujuh dapen BUMN yang bermasalah, sebagai berikut:

  1. Dana Pensiun PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
  2. Dana pensiun PT Angkasa Pura I (AP I)
  3. Dana pensiun PT Inhutani
  4. Dana pensiun PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
  5. Dana pensiun PT Kimia Farma
  6. Dana pensiun PT Krakatau Steel
  7. Dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

2. BPKP ungkap penyebab dapen BUMN bermasalah

Konferensi pers pemaparan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang 2023. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Agustina mengatakan, permasalahan yang dialami tujuh dapen BUMN tersebut disebabkan oleh penurunan kualitas pendanaan. Sehingga, ketujuh dapen tersebut tak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar pensiunan pegawai BUMN.

“Ada defisit pembiayaan, terjadi penurunan kualitas pendanaan sehingga memang cukup berat bagi mereka untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pensiunan pegawai BUMN di tempat masing-masing,” ucap Agustina.

Baca Juga: Lagi, 7 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya