Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
BSU khusus untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta tak hanya diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Menurut KSPI, siapapun buruh yang dirumahkan atau dipotong gajinya selama pandemik COVID-19 diberikan BSU untuk seluruh buruh tersebut," kata Said kepada IDN Times, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Begini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, Yuk Cek!
1. Semua buruh yang dirumahkan butuh bantuan pemerintah
Said mengatakan semua buruh yang dirumahkan membutuhkan bantuan pemerintah. Dia juga meminta buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa diberikan BSU.
"Padahal yang membutuhkan BSU adalah setiap buruh yg ter-PHK atau dirumahkan dengan gaji dipotong pengusaha dengan upah berapa pun. Mereka ini sudah tidak ada penghasilan sama sekali," tutur Said.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami PHK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.