TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

BSU khusus untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta tak hanya diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Menurut KSPI, siapapun buruh yang dirumahkan atau dipotong gajinya selama pandemik COVID-19 diberikan BSU untuk seluruh buruh tersebut," kata Said kepada IDN Times, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Begini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, Yuk Cek!

1. Semua buruh yang dirumahkan butuh bantuan pemerintah

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Said mengatakan semua buruh yang dirumahkan membutuhkan bantuan pemerintah. Dia juga meminta buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa diberikan BSU.

"Padahal yang membutuhkan BSU adalah setiap buruh yg ter-PHK atau dirumahkan dengan gaji dipotong pengusaha dengan upah berapa pun. Mereka ini sudah tidak ada penghasilan sama sekali," tutur Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami PHK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK Buruh

2. Buruh yang dirumahkan tak hanya yang bergaji di bawah Rp3,5 juta

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Said mengatakan demikian buruh yang dirumahkan atau di-PHK tak hanya yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

"Ada buruh penghasilan Rp3,5 juta dirumahkan, dan dipotong upahnya oleh pengusaha jadi Rp2,5 juta, maka dia dapat BSU Rp1 juta. Tapi ada buruh berupah Rp4 juta, terus dirumahkan dan dipotong gajinya menjadi Rp1 juta, dia tidak dapat BSU," ucap Said.

Padahal, menurut dia buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta yang dirumahkan juga membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tarifnya lebih besar.

"Padahal buruh yang bergaji Rp4 juta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih besar. Jelas ini tidak adil, padahal tujuan bsu baik," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya