TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Beli Tiket Kapal dengan Syarat Terdata di PeduliLindungi

Penjualan tiket kapal terintegrasi PeduliLindungi

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan jarak jauh di sejumlah daerah. Untuk mempermudah pemeriksaan syarat tersebut, mulai 1 September mendatang penjualan tiket kapal laut terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Integrasi penjualan tiket kapal dengan aplikasi PeduliLindungi itu akan diterapkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero), dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga: Penerbangan Sepi, AirAsia Jajal Bisnis Taksi Online di Malaysia

1. Syarat perjalanan naik kapal

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Ketentuan naik kapal sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 yang mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Adapun ketentuannya, calon penumpang wajib menyertakan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Maskapai Alitalia Bangkrut, Tutup Layanan Mulai 15 Oktober

2. Proses pembelian tiket kapal PELNI

IDN Times/Aan Pranata

Dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi itu, maka pemeriksaan syarat naik kapal dimulai dari pembelian tiket. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI, O.M. Sodikin mengatakan screening awal calon penumpang dimulai sejak pembelian tiket kapal PELNI baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, PELNI Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan. 

Calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI, atau nomor paspor untuk WNA. Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ucap Sodikin dikutip dari keterangan resminya, Senin (30/8/2021).

Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine

Kemudian, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS PELNI dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang. 

"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Sodikin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi faskes afiliasi Kementerian Kesehatan RI, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses link https://bit.ly/Daftarlabkes. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI juga dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca Juga: [BREAKING] Naik Kereta, Bus dan Kapal Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya