Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru
Pemerintah larang masuknya WNA dari Afsel hingga Hong Kong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan perjalanan internasional diperketat kembali setelah munculnya varian baru COVID-19, yakni Omicron. Pemerintah telah merilis aturan baru, salah satunya melarang warga negara asing (WNA) dari 11 negara, terutama Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini. SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Menkes: Omicron Percepat Transmisi dan Turunkan Kemampuan Antibodi
Baca Juga: Anthony Fauci Duga Varian Omicron Sudah Menyebar di Amerika Serikat
1. WNA dari 11 negara dilarang masuk RI
Aturan pertama ialah menutup atau melarang masuknya WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara untuk sementara waktu. Adapun daftar negaranya, sebagai berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Leshoto
- Mozambique
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hong Kong.
Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron Yang Lebih Menular