Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RI
WNA dari Afsel hingga Hong Kong tetap dilarang masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pintu masuk di pos lintas batas negara (PLBN) di tengah kekhawatiran penyebaran varian baru COVID-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron.
Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, pemerintah memperketat syarat masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan transportasi darat melalui PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru
1. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
Bagi TKI yang masuk ke Indonesia dengan transportasi darat melalui PLBN, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Begitu juga dengan operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.
Apabila TKI belum aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Jepang Perketat Aturan Masuk