TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RI

WNA dari Afsel hingga Hong Kong tetap dilarang masuk RI

Pendataan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Agus Alfian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pintu masuk di pos lintas batas negara (PLBN) di tengah kekhawatiran penyebaran varian baru COVID-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, pemerintah memperketat syarat masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan transportasi darat melalui PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru

1. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi TKI yang masuk ke Indonesia dengan transportasi darat melalui PLBN, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Begitu juga dengan operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.

Apabila TKI belum aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular   

2. Alur kedatangan TKI di perbatasan RI-Malaysia

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

PLBN Aruk dan Entikong merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Bagi TKI yang dideportasi, maka akan dijemput dengan bus oleh Konjen RI di Sarawak

"Biaya ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tutur Budi.

Setelah itu, dilakukan pendataan dengan beberapa tahap, sebagai berikut:

  1. Dilakukan Rapid Test-Antigen
  2. Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Penentuan tempat karantina yang dibutuhkan
  4. Dilakukan RT-PCR, (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Bagi TKI yang belum melakukan vaksinasi lengkap, maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas di PLBN.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Jepang Perketat Aturan Masuk

3. Alur kedatangan pelaku perjalanan internasional mandiri

Ilustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi pelaku perjalanan mandiri, harus menggunakan biaya pribadi, alias tak dibiayai negara untuk melalui perbatasan.

Para pelaku perjalanan mandiri nantinya akan diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya