CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang Dilarang
Hanya RBD Palm Olein yang dilarang ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan red palm oil (RPO) tetap boleh diekspor. Pelarangan ekspor hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein.
Dengan demikian, pemerintah berharap para pengusaha di industri pengolahan kelapa sawit tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039. Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Adapun larangan ekspor RBD Palm Olein akan berlaku pada Kamis, (28/4) mendatang.
Baca Juga: [BREAKING] Bukan CPO, Larangan Ekspor Berlaku buat Bahan Baku Minyak Goreng
Baca Juga: [BREAKING] Larangan Ekspor Bukan ke CPO, tapi Bahan Minyak Goreng RBD Palm Olein
1. Larangan ekspor RBD Palm Olein tetap patuhi aturan WTO
Menurut Airlangga, pelarangan ekspor RBD Palm Olein itu tetap mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Dalam Article XI GATT, diatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
"Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ucap Airlangga.
Baca Juga: [BREAKING] Ekspor Bahan Baku Dilarang sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu