TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Tarif dan Harga yang Naik di 2022: Listrik hingga Elpiji

Tarif PPN hingga cukai rokok juga naik

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kebutuhan pokok masyarakat akan mengalami kenaikan tarif atau harga di 2022. Perubahan tarif tersebut sebelumnya telah diumumkan pada 2021. 

Dari sektor energi misalnya, tarif listrik hingga harga Liquified Petroleum Gas (LPG) akan mengalami kenaikan. Dari sektor lainnya, tarif cukai rokok telah mengalami kenaikan per 1 Januari 2022.

Tidak hanya itu, masih ada beberapa kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya yang mengalami kenaikan di 2022. Berikut rinciannya:

Baca Juga: PLN Gelontorkan Investasi Rp87,7 triliun Sepanjang 2021 

1. Tarif listrik direncanakan naik

Petugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi tahun ini. Kenaikan tarif itu akan mulai diterapkan di awal tahun ini, seiringan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang terus menurun.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dilansir ANTARA, Senin (3/12/2021).

Kenaikan itu dilakukan karena pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 karena rendahnya daya beli masyarakat. Dikarenakan penyesuaian tarif terus ditunda, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," tutur Rida.

Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pertamina: Jangan Pindah ke Gas Subsidi

2. Harga gas elpiji non subsidi naik

IDN Times/Abdurrahman

Pertamina resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji non subsidi per Sabtu (25/12/2021) lalu. Kenaikan tersebut terjadi sebagai imbas adanya peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG sepanjang tahun ini.
Besaran penyesuaian harga gas elpiji non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya 7,5 persen berkisar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram.

"Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG kedepan serta menciptakan fairness harga antar daerah," kata Irto, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/12/2021).

Imbas kenaikan tersebut, harga gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) di Citayam, Jawa Barat tembus Rp175 ribu. Lalu, di Jakarta Selatan berkisar Rp163 ribu untuk elpiji 12 kg.

3. Tarif PPN naik jadi 11 persen pada April mendatang

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Pada April mendatang, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP, Jumat (10/1/2021).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan Ekonomi

4. Pajak orang kaya naik

Ilustrasi Kaya Raya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak penghasilan alias PPh orang pribadi hingga 35 persen. Namun, ketentuan tersebut hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Orang-orang kaya di Indonesia menjadi target utama dalam rencana kenaikan tarif PPh tersebut. Hal tersebut guna meningkatkan penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Untuk yang high wealth individuals itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 (persen) dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

5. Cukai rokok

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak Jumat, 1 Januari kemarin, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Untuk SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022. Kemudian untuk SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.

Berikutnya SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.

Adapun untuk SPM I, kenaikan tarif CHT-nya sebesar 13,9 persen dari Rp935 pada 2021 menjadi Rp1.065 pada 2022.

Kemudian, untuk SPM IIA naik 12,4 persen menjadi Rp635 mulai tahun depan dari sebelumnya pada 2021 memiliki tarif Rp565.

Kenaikan tarif CHT untuk SKT IA adalah sebesar 3,5 persen. Dengan demikian, rokok jenis SKT IA mengalami kenaikan menjadi Rp440 mulai tahun depan dari sebelumnya sebesar Rp425 pada 2021.

Di sisi lain, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp345 dari sebelumnya Rp330 pada 2021 dan SKT III juga naik 4,5 persen dari Rp110 pada 2021 menjadi Rp115 mulai tahun depan.

Kenaikan tarif cukai juga diberlakukan untuk rokok elektrik. Adapun kenaikannya minimal sebesar 17,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Mau Diperpanjang? Ini Jawaban Sri Mulyani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya