Di UU HPP, Pejabat Bea Cukai Kini Berwenang Meneliti Pelanggaran
Wewenang pejabat Bea dan Cukai diperluas dalam UU HPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas wewenang pejabat Bea dan Cukai di Indonesia. Dalam UU tersebut, pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 40B dalam UU HPP. Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755), tak ada ketentuan tersebut.
"Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai," bunyi pasal 40B ayat (1) seperti yang dikutip, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Pengusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan
1. Pejabat Bea dan Cukai bisa meneliti dugaan pelanggaran administrasi
Dalam pasal 40B ayat (2), penelitian dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu, penyelesaiannya juga dilakukan secara administratif.
"Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administrasi di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," bunyi pasal 40B ayat (2)."
Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP
Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP