Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 Persen
Larangan ekspor belum sepenuhnya dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Per Rabu, 12 Januari kemarin, hanya 37 kapal yang sudah memuat batu bara diperbolehkan ekspor.
Namun, dari 37 kapal tersebut, apabila ada perusahaan tambang batu bara yang yang belum memenuhi kewajiban kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di 2021, maka harus membayar denda ke pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Adapun 37 kapal yang sudah memuat batu bara itu diperbolehkan ekspor untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Baca Juga: Harga Batu Bara dan Migas Masih Tinggi Hingga Tengah Tahun
1. Ekspor hanya untuk perusahaan yang sudah penuhi DMO
Selain batu bara yang sudah dimuat dalam 37 kapal tersebut, pemerintah hanya membuka keran ekspor bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Luhut, serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Wamen BUMN Ungkap Biang Kerok Krisis LNG di PLN
Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk BLU, PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar