TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan Asing

Pendirian bursa CPO masih tunggu terbitnya Permendag

Konferensi pers Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Bursa minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bakal segera hadir di Indonesia. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan nantinya kegiatan ekspor CPO harus dilakukan melalui bursa tersebut.

Adapun kewajiban itu hanya berlaku untuk ekspor CPO, tidak untuk produk turunannya.

"Permendag akan mengatur ekspor CPO harus diperoleh dari bursa. Jadi untuk ekspor CPO, CPO-nya harus diperoleh dari bursa," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Sindir Harga CPO Indonesia Diatur Malaysia, Ini Janji Zulhas

Baca Juga: Jos! Harga CPO Meroket, Pengusaha Sawit Bakal Happy

1. Bursa CPO akan menjadi acuan harga kelapa sawit di dalam negeri

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bursa tersebut nantinya akan mencatat transaksi jual-beli CPO di dalam negeri, dan menampilkan pergerakan harga CPO secara real-time. Nantinya, harga yang tertera akan menjadi referensi harga CPO di Indonesia, baik untuk perdagangan di dalam negeri maupun untuk ekspor.

"Tujuan utama kenapa CPO kita masukkan ke bursa supaya Indonesia memiliki price reference CPO tersendiri. Kita punya harga acuan CPO versi Indonesia. Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, agak miris ketika kita tidak punya harga acuan tersendiri," ucap Didid.

Harga referensi itu akan digunakan di hulu dan hilir. Misalnya di hulu, akan menjadi acuan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Petani sawit juga nanti akan diuntungkan dengan harga yang wajar. Saya gak mengatakan harganya pasti naik, tapi harga yang fair atau wajar sesuai permintaan pasar," tutur Didid.

Kemudian, di sisi hilir, akan menjadi acuan harga patokan ekspor (HPE), pengenaan pajak, dan juga bea keluar.

"HPE saat ini mengacu ke Rotterdam, Malaysia, dan ICDX. Tapi ICDX volumenya sangat kecil. Jadi kita mengacu pada Rotterdam dan Malaysia. Tujuan utama CPO masuk bursa supaya kita punya harga acuan sendiri," kata Didid.

2. Perdagangan CPO lewat bursa di dalam negeri bersifat sukarela

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, perdagangan CPO di dalam negeri, tak wajib melalui bursa, alias hanya sukarela (voluntary).

"Jadi di bursa ada transaksi ekspor dan transaksi lokal," kata Didid.

Baca Juga: Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya