TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Pangkas Pengajuan PMN buat PLN Jadi Rp5,8 Triliun

Semulanya diajukan sebesar Rp10 triliun

Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN memangkas pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN dari Rp10 triliun menjadi Rp5,86 triliun.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pengajuan PMN itu akan digunakan untuk memperluas elektrifikasi di perdesaan.

"Ada koreksi untuk PLN itu Rp5,86 triliun yang dulunya Rp10 triliun, digunakan untuk elektrifikasi desa," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Ini Sederet Alasan Kemenkeu Batal Suntik PMN ke Waskita Karya

Baca Juga: Hutama Karya Dapat PMN Rp12,5 Triliun untuk Proyek JTTS di 2024

1. PMN bersumber dari cadangan investasi pemerintah

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick mengatakan, PMN untuk PLN ditargetkan bersumber dari cadangan investasi pemerintah dalam APBN tahun anggaran (TA) 2024.

"Nah ini yang memang sementara hasil diskusi terakhir, dan mudah-mudahan sepertinya ini akan disetujui, tapi mekanismenya seperti ini yang ditawarkan," ucap Erick.

2. Komisi XI DPR RI sebut PMN untuk PLN tak mendesak

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan PMN untuk PLN belum mendesak. Pernyataan itu dilontarkan saat pemerintah mengajukan Rp10 triliun untuk PMN PLN, alias sebelum dipangkas.

Merespons hal tersebut, Erick mengatakan hal itu bukanlah bentuk penolakan dari Komisi XI.

"Ini bukan ditolak, tapi hitungan proporsional angka-angkanya. Tapi kita lihat konteksnya yang namanya PMN cadangan investasi kan kalau perusahaan konsisten sama, cuma angkanya naik turun," tutur Erick.

Baca Juga: PMN InJourney Rp1,19 Triliun, Sri Mulyani: Masih Dibahas!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya