TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Zat Pemicu Kanker, Indofood Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi

Indofood pastikan produksi mie sesuai standar keamanan

Jenis Indomies yang disebut mengandung zat berbahaya oleh Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan (Dok. Department of Health, Taipei City Government)

Jakarta, IDN Times - PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP) memastikan Indomie sudah diproduksi sesuai standard keamanan pangan. Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja memastikan produk Indomie tetap aman dikonsumsi.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Taufik dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Jumat (28/4/2023).

Dalam hal ini, Indofood merespons kabar temuan zat karsinogenik atau pemicu kanker pada Indomie Ayam Spesial yang dipasarkan di Taiwan.

Baca Juga: Kemendag Telusuri Temuan Zat Pemicu Kanker di Produk Indomie Taiwan

Baca Juga: Indomie Ayam Spesial Ditarik di Taiwan, BPOM Jamin Aman Dikonsumsi

1. Indofood produksi Indomie sesuai standard keamanan pangan dan BPOM

Instagram.com/agribisnissaranatanijatim

Indofood juga memastikan seluruh produk mi instan yang diproduksinya sudah sesuai dengan standard keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standard yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional," bunyi keterangan resmi perusahaan.

Baca Juga: Susul Taiwan, Kini Malaysia yang Tarik Indomie dari Pasaran

2. Indomie telah diekspor ke seluruh dunia lebih dari 30 tahun

Indomie

Selain itu, Indofood juga menyatakan produk mi instannya telah diekspor ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.

"Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan," lanjut isi keterangan resmi perusahaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya