Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji
Calon jemaah haji 2021 bisa ajukan refund Bipih.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jemaah haji 2021 batal berangkat ke Tanah Suci. Jemaah reguler maupun khusus bisa mengambil uang yang telah dibayarkan dengan mengikuti cara refund dana haji.
Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan calon jemaah bisa mengambil setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Berikut IDN Times rangkum cara melakukan refund dana haji.
Baca Juga: Resmi! Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji 2021
1. Berkas-berkas yang diperlukan
Pertama, jemaah harus mengajukan permohonan refund setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang kabupaten/kota tempat mendaftar haji.
Ada sejumlah berkas yang harus dibawa jemaah ketika mengajukan permohonan refund, antara lain:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
Jemaah juga wajib melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi kepada petugas di Kanwil Kemenag.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Asosiasi: Semoga Keputusan Terbaik
Baca Juga: Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?