TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

Calon jemaah haji 2021 bisa ajukan refund Bipih.

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Jemaah haji 2021 batal berangkat ke Tanah Suci. Jemaah reguler maupun khusus bisa mengambil uang yang telah dibayarkan dengan mengikuti cara refund dana haji.

Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan calon jemaah bisa mengambil setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Berikut IDN Times rangkum cara melakukan refund dana haji.

Baca Juga: Resmi! Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji 2021

1. Berkas-berkas yang diperlukan

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Pertama, jemaah harus mengajukan permohonan refund setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Ada sejumlah berkas yang harus dibawa jemaah ketika mengajukan permohonan refund, antara lain:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

Jemaah juga wajib melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi kepada petugas di Kanwil Kemenag.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Asosiasi: Semoga Keputusan Terbaik

2. Tahap verifikasi

Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Setelah melengkapi berkas dan telah memberikannya pada Kanwil Kemenag, jemaah harus menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Nah, jika dokumen sudah dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Namun, cara refund dana haji belum selesai sampai di situ. Setelahnya, Kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Terakhir, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya